Sabtu, 27/04/2024 16:21 WIB

IJTI Kutuk Kekerasan Jurnalis pada Aksi 112

Sebab itu, IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

Tolak Kekerasan (Ilustrasi)

Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistimatik yang dilakukan  sejumlah oknum terhadap jurnalis televisi pada aksi 112 di Masjid Istiqlal.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendrayana mengatakan bahwa kejadian yang menimpa jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal tersebut mengalami trauma dan luka-luka.

"Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut," kata Yadi dalam siaran persnya (11/2).

IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, ujar Yadi,  akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yg dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," ujarnya.

Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

Sebab itu, IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

KEYWORD :

kekerasan terhadap wartawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :