Senin, 06/05/2024 06:28 WIB

Kata Kadin, Upah di Indonesia Tergolong Mahal

Kata Kadin, Upah di Indonesia Tergolong Mahal

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kadin Shinta Kamdani. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) menilai, saat ini daya saing upah di Indonesia tergolong cukup rendah. Artinya, upah pekerja di Indonesia masih dinilai mahal. Kondisi itu yang menyebabkan investor yang masuk ke Indonesia banyak berupa padat modal, bukan sektor-sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja.

Hal tersebut, diutarakan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kadin Shinta Kamdani. "Daya saing upah ini sangat rendah untuk investasi padat karya, karena upah di Indonesia sudah mulai mahal, tidak proposional dengan skil level produktivitas tenaga kerja," ujar Shinta dalam Market Review IDXChannel, Jumat (5/5/2023).

Belum lagi menurutnya ada kewajiban perusahaan yang harus memberikan gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, yang membuat cost perusahaan semakin bertambah. "Jadi di samping beban upah yang tinggi, kita juga bisa lihat ada kewajiban parameter lain, seperti pemberian upah ke-13 atau THR, yang mungkin negara lain tidak ada," katanya.

Isu lainnya bagi pengaha adalah aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dirasa kurang fleksibel bagi pengusaha. Menurut Shinta, di era industri 4.0 mobilitas ataupun fleksibilitas pekerja cukup tinggi, sehingga diperlukan tenaga kerja baru untuk mengikuti perkembangan tersebut.

"Keterbatasan pelaku usaha untuk menciptakan outsource working, itu penting. Itu adalah beban krusial, karena beban tenaga kerja di 4.0 meningkat, mobilitas pekerja secara horizontal," kata Shinta.

Kenaikan upah sendiri diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula pengupahan disusun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Penyesuaian upah diatur setiap satu tahun sekali, biasa diumumkan pada bulan November untuk besaran kenaikan upah di tahun berikutnya. Pada tahun 2023 ini juga terdapat penyesuaian upah mulai dari Sabang sampai Merauke.

KEYWORD :

Kadin Shinta Kamdani upah mahal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :