Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana Adia. Enam orang saksi asal swasta dipanggil penyidik KPK pada hari ini, Jumat (10/2/2017).
Enam orang asal swasta itu yakni, So Kok Seng alias Aseng; Adhi Prihartanto; Tan Lendy Tanaya; H Paroli Ari Apriansyah; dan Slamet Waluyo. Pengusaha So Kok Seng alias Aseng diketahui merupakan pihak yang diduga memberikan uang Rp 4 miliar kepada Yudi."Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai honorer bernama Ayu Mega Sari. Ayu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Musa Zainuddin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus PUPR KPK



























