Jum'at, 26/04/2024 07:44 WIB

KPU Beri Pendampingan Parpol soal Tata Cara Penggunaan Silon

KPU di semua tingkatan baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota telah menyiapkan helpdesk atau pusat informasi untuk memberi ruang konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bacaleg mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan pendampingan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memastikan pengetahuan tentang tata cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, yang disimak melalui kanal YouTube KPU RI, Minggu (30/4).

"Sejak beberapa waktu yang lalu KPU sudah berkomunikasi (untuk memberikan) bimbingan teknis kepada partai politik di semua tingkatan untuk tata cara penggunaan Silon," kata Hasyim Asyari.

Hal itu dilakukan karena prosedur pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada 1-14 Mei 2023 dilakukan dengan penyampaian dokumen persyaratan secara fisik serta secara digital yang diunggah melalui Silon.

Hasyim menambahkan KPU di semua tingkatan baik pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota telah menyiapkan helpdesk atau pusat informasi untuk memberi ruang konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bacaleg mereka.

"Dengan demikian, kalau ada, katakanlah problematika, maka dapat dicarikan solusi yang tepat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hasyim mengingatkan proses pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan  pengurus pusat parpol.

Persetujuan itu disampaikan pengurus pusat parpol kepada KPU RI yang nantinya menjadi acuan bagi KPU di setiap tingkatan untuk melakukan tahapan verifikasi.

Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 setelah dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual. Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024 yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.

KEYWORD :

KPU Partai politik Sistem Informasi Pencalonan Bakal Calon Anggota DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :