Ilustrasi Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto; Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan peniadaan sistem ganjil-genap selama libur Lebaran untuk mempermudah mobilitas masyarakat.
"Oh iya (ganjil-genap ditiadakan) supaya mobilitas masyarakat gampang, mudah," kata Heru usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapangan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sistem ganjil-genap selama libur Lebaran, kata Heru ditiadakan pada 19-25 April 2023 dan kembali diberlakukan mulai 26 April 2023.
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
"Sampai 25 atau 26 kalau tidak salah," ujar Heru.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023.
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil-genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada 19 April-25 April 2023,” tulis Instagram Dishub DKI, Selasa (18/4).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Dishub DKI juga mengimbau para pengguna lalu lintas untuk memantau penerapan sistem ganjil-genap di media sosial Dishub DKI Jakarta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono Sistem Ganjil Genap Jakarta Lebaran
























