Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, dirinya tidak hadir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan kependudukan berbasis elektronik (E-KTP), karena sedang berada di luar negeri.
"Saya bertolak ke Hong Kong bertemu dengan Department of Justice Hongkong�untuk pembahasan penempatan Bank Guarantee dengan memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset di Hong Kong, Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara. Menurut Menteri Yasonna, dirinya sudah mengirim surat kepada KPK. "Pengacara pemerintah di Hong Kong merekomendasikan agar tidak diwakili uuntuk menunjukkan komitmen kuat Pemeritah Indonesia," ucap Yasonna.Ia menyatakan bahwa perjuangan belum selesai karena Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi terus melakukan perlawanan dan manuver di Hong Kong serta dalam forum arbitrase internasional lainnya. Oleh karena itu, kata dia, sebagai wakil negara dirinya harus memprioritaskan pengejaran aset-aset negara yang dijarah dengan melawan hukum dan kemudian dilarikan ke luar negeri.Kasus E-KTP Menteri Yasonna KPK