Selasa, 07/05/2024 10:58 WIB

Mangkir dari KPK, Ini Alasan Menteri Yasonna

Febri menyatakan bahwa direncanakan penyidik KPK akan mengkonfirmasi informasi-informasi yang ada terkait aliran dana KTP-E dari Yasonna Laoly sebagai saksi

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, dirinya tidak hadir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan kependudukan berbasis elektronik (E-KTP), karena sedang berada di luar negeri.

"Saya bertolak ke Hong Kong bertemu dengan Department of Justice Hongkong�untuk pembahasan penempatan Bank Guarantee  dengan  memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset di Hong Kong, Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara.

Menurut Menteri Yasonna, dirinya sudah  mengirim surat kepada KPK.  "Pengacara pemerintah di Hong Kong merekomendasikan agar tidak diwakili uuntuk menunjukkan komitmen kuat Pemeritah Indonesia," ucap Yasonna.

Ia menyatakan bahwa perjuangan belum selesai karena Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi terus melakukan perlawanan dan manuver di Hong Kong serta dalam forum arbitrase internasional lainnya. Oleh karena itu, kata dia, sebagai wakil negara dirinya harus memprioritaskan pengejaran aset-aset negara yang dijarah dengan melawan hukum dan kemudian dilarikan ke luar negeri.

"Konsistensi dan persistensi pemerintah Indonesia memberikan pesan yang tegas kepada pelaku tindak pidana bahwa pemerintah akan mengejar mereka dan hasil tindak pidananya ke negara manapun," ucap Yasonna.

Sebelumnya, berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK pada Rabu (8/2), Yasonna dijadwalkan kembali dipanggil sebagai saksi kasus KTP-E. Namun yang bersangkutan pada saat kasus tersebut menjadi anggota DPR,  tidak hadir.

Febri menyatakan bahwa direncanakan penyidik KPK akan mengkonfirmasi informasi-informasi yang ada terkait aliran dana KTP-E dari Yasonna Laoly sebagai saksi. "Ketidakhadiran sampai dua kali tentu saja buat yang bersangkutan kehilangan kesempatan menjelaskan fakta atau informasi yang diketahuinya," ujarnya.

KEYWORD :

Kasus E-KTP Menteri Yasonna KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :