Kamis, 02/05/2024 14:23 WIB

Kasus Makelar Visa Kedubes Hadirkan Saksi

KPK menghadirkan saksi untuk mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan KBRI Malaysia

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan kasus suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.

Pada pemeriksaan perdana ini, KPK memanggil Hendra Suryono asal Swasta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif Dwi Widodo (DW).

 "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).

KPK resmi menetapkan Dwi Widodo sebagai tersangka. Dwi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.

Dwi diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan swasta di Malaysia. Perusahaan itu diketahui merupakan agen atau makelar untuk mengurus paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak. Perusahaan itu memungut biaya yang melebih tarif resmi. Para TKI yang menjadi korbannya.

Atas dugaan itu Dwi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkara ini merupakan hasil kerjasama antara KPK dengan MICC Malaysia.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Dwi. Dari lokasi penggeledahan di bilangan Depok, Jawa Barat pada Senin (6/2/2017), tim mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

 

KEYWORD :

KBRI Malaysia KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :