Kamis, 16/05/2024 00:44 WIB

KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur nonaktif Papua , Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka Rijatono Lakka, Kamis (5/1).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur nonaktif Papua , Lukas Enembe.

"Tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah  menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL ( Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4).

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Di mana, penyidik KPK menemukan bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Adapun penetapan tersangka TPPU kepada keduanya adalah upaya KPK dalam rangka mengoptimalkan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi atau asset recovery.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Seperti diketahui, Rijatono Lakka saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus suapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia didakwa telah memberikan suap sejumlah Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe. Adapun suap itu diberikan dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Pemberian suap agar Lukas Enembe mengupayakan sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono pun mendapat 12 sejumlah pada 2018 hingga 2021 dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110, 4 miliar).

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Rijatono Lakka Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :