Kamis, 02/05/2024 15:35 WIB

Pejabat Imigrasi KBRI jadi Tersangka Suap

Perusahaan itu memungut biaya yang melebih tarif resmi. Sehingga, lanjut Febri, TKI yang menjadi korbannya.

Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia,  Dwi Widodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga menerima suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.

Demikian disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Dikatakan Febri, Dwi diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar. "Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK temukan bukti permulaan yang cukup terkait proses penerbitan paspor RI di tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016," ujarnya.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan pidana korupsi suap paspor dan visa. Jadi KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan tetapkan DW (Dwi Widodo), Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan juga PPNS sebagai tersangka," ujar Febri.

Lebih lanjut disampaikan Febri, Dwi diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan swasta di Malaysia. Dimana perusahaan itu bertugas sebagai agen atau makelar untuk mengurus paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak.

Perusahaan itu memungut biaya yang melebih tarif resmi. Sehingga, lanjut Febri, TKI yang menjadi korbannya. "Modus operandinya meminta pihak perusahaan sebagai agen atau makelar untuk beri sejumlah uang. Indikasi pemberian berasal dari perusahaan yang berposisi sebagai makelar terkait personil-personil perusahaan untuk paspor WNI yang hilang dan rusak dengan memungut pemungutan biaya yang melebih tarif," ungkap Febri.

Atas dugaan itu Dwi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perkara ini hasil kerjasama antara KPK dengan MICC Malaysia, bermula dari inspeksi pelayanan publik yang dilakukan MICC di Kuala lumpur, jadi KPK dilibatkan. Dari inpeksi pelayanan publik tsb, ini seperti saber pungli di Indonesia," tandas Febri.

KEYWORD :

Suap KBRI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :