Sabtu, 27/04/2024 13:28 WIB

Masih Muda, Ini Pelaku Penyebaran Konten Video Porno Via Aplikasi

Beromset belasan juta rupiah, para pelaku penyebaran konten video porno melalui aplikasi dibekuk kepolisian

Tersangka LS dan PP pelaku penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live. (Foto: Jurnas/dok Polda Metro).

Jakarta, Jurnas.com- Subnit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktek penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live yang mempertontonkan secara live streaming. Polisi amankan Dua perempuan berinisial LS (21) dan PP (19).

Keduanya berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33). Dimana kasus tersebut terbongkar saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun diantaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dari pengungkapan tersebut kami mengamankan 3 orang pelaku.

"Ketiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda diantaranya, PP alias Upil (sebagai Host), LS als Yayang (sebagai Host) dan DSP (33) sebagai agency," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat press conference di Mapolres, Selasa (14/3/2023).

Andri menjelaskan, pihaknya lantas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua host tersebut di tempat berbeda. Diketahui, pemilik akun @upil adalah PP. Ia ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan. Sementara pemilik @yayang adalah LS. Ia ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Dari aplikasi tersebut, personil saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda," kata Andri.

"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," imbuh dia.

Andri mengatakan, aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Dari hasil live tersebut, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.

"Dari hasil penyelidikan selama tiga bulan, keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.

"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Acaman pidananya di atas 5 tahun," tandasnya.

KEYWORD :

Video Porno Konten Polres Jakarta Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :