Jum'at, 10/07/2026 03:53 WIB

Benarkah Menikah di Bulan Safar Bisa Membawa Sial?





Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam penanggalan Hijriah.

Ilustrasi - menikah (Foto: detik)

Jakarta, Jurnas.com - Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam penanggalan Hijriah. Di sejumlah daerah, masih berkembang anggapan bahwa Safar identik dengan kesialan sehingga sebagian orang menghindari melakukan kegiatan penting, termasuk melangsungkan pernikahan.

Tidak sedikit calon pengantin yang memilih menunda akad nikah karena khawatir rumah tangga mereka akan tertimpa musibah jika menikah pada bulan tersebut. Namun, benarkah keyakinan itu sesuai dengan ajaran Islam?

Dalam syariat Islam, tidak ditemukan dalil yang menyatakan bahwa Bulan Safar merupakan bulan yang membawa kesialan. Keyakinan semacam itu justru berasal dari tradisi masyarakat Arab pada masa jahiliah yang kemudian diluruskan oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ

Artinya: "Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada kesialan karena burung (thiyarah), tidak ada keyakinan terhadap burung hantu, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi landasan kuat bahwa Islam menolak segala bentuk anggapan yang mengaitkan waktu tertentu dengan nasib buruk. Segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan seorang hamba berada di bawah kehendak Allah SWT, bukan karena pengaruh bulan tertentu.

Para ulama sepakat bahwa tidak ada ayat Al-Qur`an maupun hadis sahih yang melarang akad nikah pada Bulan Safar.

Justru pernikahan merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Waktu pelaksanaannya pun tidak dibatasi oleh bulan tertentu.

Bahkan dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW maupun para sahabat tidak pernah memberikan larangan untuk melangsungkan pernikahan pada Bulan Safar.

Karena itu, menunda atau membatalkan pernikahan hanya karena menganggap Safar membawa sial tidak memiliki dasar dalam syariat.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menikah sebagai jalan menjaga kehormatan diri sekaligus membangun keluarga yang diridhai Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: "Menikah adalah sunnahku. Barang siapa membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku." (HR. Bukhari)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu.

Tujuan pernikahan bukan sekadar membentuk ikatan antara dua insan, tetapi juga membangun keluarga yang dipenuhi ketenangan, kasih sayang, dan saling menguatkan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam Islam, keberhasilan rumah tangga tidak ditentukan oleh kapan akad nikah dilaksanakan, melainkan oleh kualitas iman, akhlak, serta komitmen suami istri dalam menjalankan ajaran agama.

Al-Qur`an menjelaskan tujuan utama pernikahan dalam firman Allah SWT:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah menghadirkan ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Ketiga hal itu tidak bergantung pada bulan atau waktu pelaksanaan akad, melainkan atas izin Allah SWT dan usaha kedua pasangan dalam menjaga rumah tangga.

Anggapan bahwa menikah di Bulan Safar akan mendatangkan kesialan merupakan tradisi yang tidak memiliki landasan dalam Al-Qur`an maupun hadis sahih.

Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi tahayul dan memperkuat keyakinan bahwa segala kebaikan maupun musibah berasal dari ketetapan Allah SWT.

Karena itu, tidak ada alasan syar`i untuk menghindari pernikahan pada Bulan Safar. Selama persiapan telah matang dan niatnya untuk beribadah kepada Allah SWT, akad nikah dapat dilaksanakan kapan saja.

Setiap bulan dalam kalender Hijriah adalah waktu yang baik untuk memperbanyak amal saleh, berdoa, serta membangun keluarga yang dilandasi keimanan dan ketakwaan.

Dalam pandangan Islam, keberkahan sebuah pernikahan tidak ditentukan oleh bulan pelaksanaannya, melainkan oleh keikhlasan niat dan ketaatan pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

KEYWORD :

Info Keislaman Pasangan Menikah Bulan Safar Bulan Sial Rasulullah SAW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :