Kamis, 02/05/2024 18:23 WIB

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Tidak Boleh Dilemahkan

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Tidak Boleh Dilemahkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (Foto dokumentasi Humas Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah tercoreng dengan Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto. Dengan adanya kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi Kemenkeu untuk terus mengamban tugas dengan semakin baik.

Hal ini, disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, di Jakarta, Rabu (8/3). "Kemenkeu bersih-bersih, anda membantu kami. Ini perjalan tidak mudah tapi dengan bergandeng tangan dengan dukungan banyak orang. Kami percaya kami akan semakin mampu mengemban tugas ini, tidak lain tidak bukan hanya untuk kebaikan dan kemajuan bangsa ini," ujar Prastowo.

Prastowo bilang, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai kemenkeu merupakan dua instansi yang sangat penting dalam perjalanan bangsa. Oleh karena itu, kedua intansi tersebut tidak boleh dilemahkan. "Kita percaya dua instansi yang sangat penting dalam perjalanan bangsan ini, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai tidak boleh dilemahkan," kata Prastowo.

Menurutnya, upaya yang dilakukan Kemenkeu saat ini agar Ditjen Pajak dan Bea Cukai dapat melaksanakan tugas dengan semakin baik ke depannya. Dengan upaya bersih-bersih Kemenkeu, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap pejabat dengan harta tak wajar hingga melakukan pemecatan apabila terbukti melanggar.

"Jangankan dirotasi, yang terbukti bahkan di nonjob, bahkan sekarang ada yang dipecat dan 69 high risk dipanggil bertahap beberapa waktu ke depan karena kita perlu investigator banyak kan, kita kerahkan semua upaya itu," jelas Prastowo.

Seperti yang diketahui, kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah mencoreng nama baik Kemenkeu. Misalnya saja Rafael yang terbukti tidak patuh membayar pajak dan tak jujur dalam melaporkan LHKPN. Pun, sama halnya dengan Eko Darmanto yang saat ini dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

KEYWORD :

Kemenkeu Yustinus Prastowo Ditjen Pajak Bea Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :