Rabu, 15/05/2024 16:15 WIB

Catat, Prima Tak Pernah Menggugat Penundaan Pemilu 2024!

Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami.

Pemilu Serentak 2024

Jakarta, Jurnas.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tak pernah melayangkan gugatan penundaan Pemilu 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Prima hanya menggugat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," kata Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan MPR RI bertajuk `Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu` di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3).

Agus Jabo menegaskan, tak pernah meminta PN Jakpus mengotak-atik sengketa Pemilu 2024. Dia menyesalkan ada banyak pihak yang menyalahartikan poin-poin gugatan Prima ke PN Jakpus.

Prima, lanjut dia, berada di posisi berjuang agar ikut Pemilu 2024. Artinya, Prima ingin pesta demokrasi lima tahunan itu tetap berjalan.

"Bukan untuk menunda Pemilu 2024, ini karena banyak di salah pahami, bahkan sekelas Menkopolhukam (Mahfud MD) saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," kata dia.

Agus Jabo menjelaskan pihaknya sudah berupaya mencari keadilan terkait sengketa pemilu melalui jalur prosedural. Perlawanan Prima itu dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN, namun usaha itu ditutup.

"Kami kemudian melakukan gerakan-gerakan politik tentunya teman-teman media tahu pada Desember bagaimana kemudian kita melakukan aksi-aksi massa ke KPU, dengan tuntutan hentikan proses, hentikan proses pemilu ini, kita minta kemudian KPU diaudit, buka data partai politik rakyat, pada bulan Desember kita sudah mengatakan itu, supaya fair," kata dia.

Dia meminta KPU membuka terang dokumen Prima yang dianggap kurang. KPU bahkan diminta membuka contoh persyaratan administrasi partai politik (parpol) yang lolos.

"Kalau kemudian dokumen kita sebagai persyaratan administrasi dalam rangka ikut pemilu gitu loh itu tidak clear, tolong dibuka, termasuk partai-partai lain," demikian kata Agus Jabo.

 

KEYWORD :

Prima KPU Pemilu 2024 Agus Jabo Priyono PN Jakpus




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :