Kamis, 02/05/2024 16:34 WIB

KPK Cecar Hercules Soal Aliran Suap Pengurusan Perkara di MA

Hercules diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules rampung diperiksa KPK, Rabu (8/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules terkait aliran uang suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hercules diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Usai diperiksa KPK, Hercules mengaku tidak mengenal tersangka Gazalba Saleh. Dia juga enggan menjawab saat ditanyai mengenai materi pemeriksaannya. Dia menegaskan tidak pernah berurusan dengan kasus suap tersebut.

"Tanya ke penyidik. Ya sudah selesai, kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apalagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu," jelas Hercules.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Hercules




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :