Rabu, 17/04/2024 03:40 WIB

KPK Cecar Bos Maspion Group Soal Aliran Uang ke Eks Bupati Sidoarjo

Alim Markus diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan graifikasi Saiful Illah pada Rabu (24/5) kemarin. 

Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group Alim Markus, Rabu (24/5).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry sekaligus bos Maspion Group, Alim Markus terkait aliran dana yang diterima mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Alim Markus diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan graifikasi Saiful Illah pada Rabu (24/5) kemarin. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima Tersangka SI dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, uang yang diterima Saiful Illah dalam bentuk pecahan mata uang asing. Di mana, Alim Markus diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan uang tersebut.

"Adapun uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," kata Ali.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Akim Markus hanya diam saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh awak media. Alim yang diperiksa selama tiga jam itu memilih langsung meninggalkan Gedung KPK.

Untuk diketahui, Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 kembali diproses hukum KPK. Kali ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Pemberi gratifikasi terdiri dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo hingga Direksi BUMD.

Teruntuk barang, Saiful antara lain menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saat itu KPK memproses hukum tiga tersangka yakni Saiful serta Ibnu Gofur dan Totok Sumedi selaku pihak swasta.

Saiful sempat membantah tudingan KPK tersebut.

"Enggak ada-enggak ada. Kalau memberi tadi aku dengar kalau ulang tahun, apa ya ada tetapi saya kan enggak mengerti," kata Saiful.

KEYWORD :

KPK Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Gratifkasi Maspion Group Alim Markus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :