Minggu, 05/05/2024 08:49 WIB

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan 25 BPS

Tingkat bunga penjaminan bank umum menjadi 4,25%, bank perkreditan rakyat (BPR) 6,75%, serta valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 2,25%

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: mediaindonesia.com)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetapkan kenaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 bps.

"Maka rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR serta valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 bps," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadew dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/2/2023).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan bank umum menjadi 4,25%, bank perkreditan rakyat (BPR) 6,75%, serta valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 2,25%.

"Kenaikan ini berlanjut sejalan dengan arah kebijakan The Fed yang meningkat, meski less hawkish. Mungkin akan berubah lebih hawkish ke depannya," kata Purbaya.

Adapun, tingkat suku bunga ini berlaku 1 Maret hingga 31 Mei 2023. Sejalan dengan kondisi ini, Purbaya menyampaikan bahwa kondisi perbankan tercatat cukup baik dan sehat.

Likuiditas berdasarkan AL/DPK mencapai 29,13% dan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 8,03%. Sementara itu, kredit perbankan tercatat tumbuh 10% sepanjang Januari 2023.

Sementara itu, rasio NPL per Januari 2023 berada dalam level terkendali sebesar 2,9%, sejalan dengan loan at risk menurun 14,52%

Terkait dengan tren suku bunga deposito, LPS melihat tingkat suku bunga deposito baik rupiah dan valas terus meningkat. Hal ini sejalan dengan sentimen kenaikan suku bunga The Fed yang masih berlanjut dan akan lebih agresif.

 

KEYWORD :

LPS Suku Bunga Penjaminan Bank




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :