Sabtu, 11/05/2024 13:23 WIB

Perintangan Penyidikan, Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara

Kasus perintangan penyidikan Brigadir J, terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam kasus Brigadir J. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman pidana selama 2  tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Agus dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Agus didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 6 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Hendra dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023) atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara

Serta, terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Sementara terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

KEYWORD :

Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :