Kamis, 02/05/2024 06:44 WIB

KPK Resmi Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Obstruction of Justice

KPK menemukan fakta bahwa Stefanus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa Stefanus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.

"Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice)," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/5).

"Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuhnya.

Ghufron mengatakan KPK langsung melakukan upaya penahanan terhadap Stefanus Roy selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 28 Mei 2023.

"(Ditahan) di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," jelasnya.

Stefanus Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, Stefanus memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Selasa. Dia datang ke Gedung Merah Putih dengan mengenakan toga advokat sekita pukul 10.00 WIB.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," tegas Roy Rening.

"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," imbuhnya.

Selain itu, Roy Rening mengaku sudah membawa beberapa bukti untuk menyangkal sangkaan KPK terkait Pasal merintangi penyidikan kasus Luka Enembe. Ia menegaskan tidak pernah menghalang-halangi proses penyidikan.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap gubernur, sudah dilakukan penyitaan terhadap semua yang berkaitan dengan bapak gubernur," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Perintangan Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :