Selasa, 14/05/2024 06:20 WIB

Pengelola Zakat Tidak Boleh Terpengaruh Dinamika Politik

Pengelola Zakat Tidak Boleh Terpengaruh Dinamika Politik

Jakarta, Jurnas.com - Peran pengelola zakat diingatkan untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional. BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat. Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid.

"Saya mengingatkan kita semua bahwa kinerja dan fokus kerja BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam melayani umat tidak boleh terpengaruh dengan dinamika politik lokal dan nasional," ujar Zainut di Jakarta, Selasa (21/2).

Wakil Ketua Umum MUI itu berharap BAZNAS pusat dan daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan, dan akuntabel. Sebab, pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.

Zainut menyebut, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di antara negara-negara lain. Kondisi dimaksud menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat. Sekaligus tantangan dalam menjaga spirit kerjasama dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.

Menurutnya, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. "Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekedar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa," tutur Zainut.

KEYWORD :

Wamenag Zainut Tauhid BAZNAS LAZ dinamika politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :