Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mulai mempertimbangkan pembaruan fikih zakat
Pengelola Zakat Tidak Boleh Terpengaruh Dinamika Politik
Pengelolaan zakat yang optimal dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
Terwujudnya jembatan harapan ini adalah bukti bahwa banyak orang-orang yang masih peduli terhadap masyarakat Lebak yang tertimpa musibah
perlunya Indonesia meningkatkan pasar perdagangan produk Indonesia hingga ke negara-negara di Eropa Tenggara dan Timur Balkan
Baznas dan LAZ turut berperan aktif melayani masyarakat memperoleh hak-hak dasarnya, terutama ekonomi, kesehatan, pendidikan dan dalam beragama.
Turnamen futsal Baznas-LAZ yang memperebutkan piala bergilir Ketua Baznas, berlangsung selama dua hari, Sabtu-Ahad, 23-24 Februari 2019. Di mana final ditetapkan Ahad sekaligus penutupan dan pemberian hadiah.
Potensi zakat di Indonesia cukup signifikan lantaran masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui Baznas atau LAZ yang terdaftar, sehingga itu tidak tercatat oleh pihak Baznas.
Peserta diikuti 14 klub futsal yang terdiri atas 2 dari BAZNAS dan 12 dari LAZ nasional, masing-masing hanya mengirimkan satu tim. Klub-klub tersebut berasal dari Lazis NU, Lazis Muhammadiyah