Jum'at, 03/05/2024 07:08 WIB

KPK Dalami Penerimaan Uang Bambang Kayun Lewat Orang Dekatnya

Lembaga antikorupsi menduga aliran uang yang diterima tersangka Bambang Kayun terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AKBP Bambang Kayun melalui orang dekatnya. Hal itu diselisik lewat seorang swasta bernama Yayanti sebagai saksi pada Kamis (16/2).

Lembaga antikorupsi menduga aliran uang yang diterima tersangka Bambang Kayun terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat di perkara perebutan hak ahli waris PT Arian Citra Mulia (ACM).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penerimaan uang oleh Tersangka BK (Bambang Kayun) melalui orang dekatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannga, Jumat (17/2).

KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia, Ricky Salim. Namun, ia tidak hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Diketahui, KPK menahan AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang total menerima uang hingga Rp 56 miliar.

Uang tersebut diterima Bambang secara bertahap dari sejumlah pihak lainnya. Termasuk dari pihak yang berperkara dalam kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Bambang Kayun menerima uang suap secara bertahap. Uang diberikan secara transfer oleh Emilya dan Herwansyah senilai Rp 5 miliar berkaitan dengan pemalsuan surat dimaksud.

Selain itu, Bambang turut diduga menerima uang lagi senilai Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah. KPK juga menduga Bambang menerima uang secara bertahap yang terkait dengan jabatannya dari sejumlah pihak sekitar Rp 50 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :