Sabtu, 27/04/2024 19:32 WIB

Rizal Ramli: Vonis Bebas Bos Indosurya Kerusakan Hukum Paling Parah di Era Jokowi

Menurut Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, hukum itu paling rusak terjadi di era pemerintahan Jokowi. Saya beri contoh lah, kasus Indosurya, uang nasabah yang hilang Rp 100 triliun lebih, termasuk Rp 50 triliun itu dari koperasi, bisa-bisanya bos Indosurya dibebaskan.

Tokoh Nasional yang juga ekonom senior, Rizal Ramli. (Foto: Liputan 6)

Jakarta, Jurnas.com - Tokoh nasional Rizal Ramli menilai, keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya terkait kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 106 triliun menjadi bukti kerusakan hukum yang paling parah hanya terjadi di rezim Joko Widodo (Jokowi) benar adanya.

Pendapat mengenai kerusakan hukum yang terjadi di era Jokowi juga pernah diutarakan oleh advokat kondang, Kamaruddin Simanjuntak di dalam video pendek yang sempat diviralkan pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui  akun Twitter pribadinya @Miduk17 pada medio Agustus 2022.

"Menurut Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, hukum itu paling rusak terjadi di era pemerintahan Jokowi. Saya beri contoh lah, kasus Indosurya, uang nasabah yang hilang Rp 100 triliun lebih, termasuk Rp 50 triliun itu dari koperasi, bisa-bisanya bos Indosurya dibebaskan," ujar Rizal Ramli dalam diskusi Total Politik yang dipantau dalam channel YouToube Detikcom, dikutip Jumat (17/2).

Ironisnya, sambung Rizal Ramli, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, Mahfud Md seolah tak berdaya dalam menghadapi kejahatan yang telah dilakukan bos Indosurya dengan dalih bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah perdata. Padahal, menurut Rizal Ramli, penggelapan dana nasabah yang terjadi di seluruh dunia masuk dalam tindak pidana kriminal.

"Kemudian teman saya, Menkopolhukam Mahfud Md dia bilang pemerintah gak bisa apa-apa, karena ini kasus perdata. Hei, come on kasus Indosurya itu ponzi scheme atau penyalahgunaan dana nasabah, itu kriminal. Bahkan di seluruh dunia itu adalah tindakan kriminal," tegas mantan Anggota Tim Panel Ekonomi PBB bersama tiga peraih Nobel ini.

Bahkan, kata Rizal Ramli, Henry Surya terbukti telah memindahkan uang milik nasabah ke luar negeri dan dibelikan beberapa aset.

"Setengah uangnya dipindahkan ke luar negeri, beli yacht, beli private jet, beli property di Perancis, itu pidana karena menyalahgunakan dana nasabah. Tapi, direkayasa, seolah-olah dibangkrutkan lah Indosurya, kuratornya diatur, sehingga akhirnya dana nasabah nyaris gak ada," sesal Menteri Keuangan era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini.

Sejatinya, saran Rizal Ramli, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertindak aktif dalam menelisik aset milik bos Indosurya di luar negeri agar uang para nasabah dan koperasi bisa kembali.   

"Lah, PPATK ngapain dibikin? Harusnya kirim surat dong kepada pemerintah di Perancis dan Singapura, minta list aset pemilik Indosurya, sita itu, supaya nasabah bisa kembali uangnya, termasuk uang koperasi," ujar Rizal Ramli.

"Sama juga dengan Asabri, itu dana pensiunan tentara, hilang Rp 20 hingga Rp 30 triliun lebih. Padahal yang bersangkutan masih kaya raya, punya 3 sampai 4 Ritz Carlton," ungkap Rizal Ramli.

Memang, Rizal Ramli mengakui bahwa pemerintah memang tidak boleh intervensi hukum. Tapi, Jokowi sebagai kepala negara wajib melaksanakan konstitusi supaya hukum itu lebih adil dan fear.

"Dia bisa kok ubah aturannya atau undang undangnya supaya aset pengusaha bermasalah ini bisa disita, karena enak banget ini para pengusaha penjahat ini. Mereka ini menganut istilahnya itu `ogi tapi jaya` alias ogah rugi tapi jaya," tukas Rizal Ramli.

"Kalau Jokowi sebagai kepala negara gak sanggup menyelesaikan masalah-masalah ini, ya saya mohon maaf, Pak Jokowi lebih baik mundur aja, karena gak becus, banyak kok orang Indonesia yang lebih hebat kok," pungkas Rizal Ramli.

KEYWORD :

Indosurya korupsi koperasi simpan pinjam Kejagung Rizal Ramli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :