Jum'at, 26/04/2024 07:05 WIB

Irwandi Yusuf Sebut Aliran Gratifikasi Izil Azhar ke Panglima GAM

Hal itu disampaikan Irwandi usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/2). 

Buronan kasus korupsi pembanguna Dermaga Bonvkar Sabang, Izil Azhar. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyebut aliran gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011 yang menjerat Izil Azhar alias Ayah Merin mengalir ke para panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Hal itu disampaikan Irwandi usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/2). Terlebih, Izil merupakan mantan panglima GAM wilayah Sabang.

"Dia ngakunya GAM, ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," ucap Irwandi.

Sementar itu, Irwandi membantah telah menerima gratifikasi dari Izil. Hal itu diperkuat dengan fakta persidangan. Irwandi menduga Izil hanya mencatut namanya.

"Kan tidak benar, aku enggak tahu, nama aku dicantumkan di situ aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," kata dia.

"Enggak ada, dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih," tambahnya.

Irwandi kemudian menceritakan kisah dibalik buronnya Izil Azhar. Dia menyebut, statusnya saja yang buronan, sebab Izil kerap berpindah-pindah lokasi.

"Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh," ungkapnya.

Bahkan, Irwandi juga berani menyebut bekas orang kepercayaannya banyak berkawan dengan polisi.

"Dia kawan-kawannya polisi," kata Irwandi.

Seperti diketahui, Izil Azhar mengakhiri pelariannya selama empat tahun terakhir di Banda Aceh. Orang kepercayaan dari mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf itu ditangkap KPK dengan bantuan tim dari Polda Aceh.

Izil Azhar kini telah ditahan oleh KPK di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Adapun uang tersebut diterima Izil Azhar secqra bertahap dari tahun 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp3 miliar. Hingga total keseluruhan uang sejumlah Rp32,4 miliar.

Sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga Sabang.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang KPK Izil Azhar Irwandi Yusuf GAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :