Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Irman Gusman
Jakarta - Terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman dituntut penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana pejara 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 200 juta sub 5 bulan kurungan," kata Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy, Irman diduga menggunakan pengaruhnya."Telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pasal 12 huruf b uu 31," ujar dia.Baca juga :
KPK Segera Periksa Mendag Enggartiasto
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," tutur Jaksa.Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Irman dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan kekuasaan sebagai anggota atau ketua DPD untuk melakukan kejahatan. KPK Segera Periksa Mendag Enggartiasto
Baca juga :
KPK Warning Pengacara Bowo Sidik
KPK Warning Pengacara Bowo Sidik
Kasus Gula Irman Gusman