Sabtu, 27/04/2024 11:43 WIB

Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) Irman Gusman

Jakarta - Terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman dituntut penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana pejara 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 200 juta sub 5 bulan kurungan," kata Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Jaksa menilai, Irman terbukti secara sah meyakinkan menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy, Irman diduga menggunakan pengaruhnya.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pasal 12 huruf b uu 31," ujar dia.

Selain tuntutan itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Irman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," tutur Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Irman dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan kekuasaan sebagai anggota atau ketua DPD untuk melakukan kejahatan.

Selain itu, Irman dinilai menyalahgunakan wewenangn untuk memperoleh kekayaan diri sendiri keluarga atau orang lain, serta Irman tidak mengakui perbuatan. Sedangkan hal yang meringankan, Irman sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa juga sebagai Ketua DPD yang merupakan jabatan strategis. Maka perbuatan terdakwa telah menciderai tatanan demokrasi dan kepercayaan publik," tandas Arif.

KEYWORD :

Kasus Gula Irman Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :