Sabtu, 27/04/2024 04:36 WIB

KPK Berpeluang Jerat Komisaris Wika Beton Tersangka Suap di MA

Dadan bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dadan bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Jadi basisnya kecukupan alat bukti, siapa pun itu, pasti kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung ini," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Ali memastikan proses penyidikan kasus suap di MA ini tidak akan berhenti di satu titik saja. Di mana, bukti atas dugaan keterlibatan Dadan akan diperkaya dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.

"Tentu prinsipnya begini, proses penyidikan KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik, sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan, kami dalami, klarifikasi, panggil saksi-saksi, sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh, sehingga siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang cukup pasti kami tetapkan tersangka," kata Ali.

KPK meminta masyarakat bersabar terkait penanganan maupun penuntasan kasus yang telah menjerat dua hakim agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh tersebut.

Untuk diketahui, nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa dua pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dia disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Di mana, pengacara Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan dilakukan pada 25 Maret 2022.

Putusan kasasi itu menyatakan, pengurus KSP Intidana bernama Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, sudah ada 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KEYWORD :

KPK Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Wika Beton Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :