Jum'at, 26/04/2024 13:26 WIB

KPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjutak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) pada hari ini, Rabu (1/2).

Mereka ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan delapan anggota yakni Sri Untari, Fauzan Fu`adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, dan Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, dan Achmad Sillahuddin.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjutak.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai Bank BNI cabang HR Muhammad Surabaya. Namun, Ali belum menyebut materi apa yang akan digali penyidik kepada para saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Ketiganya yakni, staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). 

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :