Minggu, 05/05/2024 06:32 WIB

Sidang Ahok, Dua Nelayan Kepulauan Seribu Jadi Saksi

Diberlakukan penutupan ruas Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan untuk semua kendaraan.

Sidang Perdana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama

Jakarta - Hari ini sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan digelar kembali di Auditorium Kementerian Pertanian. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan hadirkan lima saksi, dua di antara nelayan dari Kepulauan Seribu.

"Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Maruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sidang yang akan digelar pada pukul 09.00 WIB ini, oleh kepolisian sudah diberlakukan penutupan ruas Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan untuk semua kendaraan, termasuk TransJakarta. Sedangkan arah sebaliknya tetap normal.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

KEYWORD :

Pilkada DKI Penistaan Agama Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :