Senin, 13/05/2024 17:46 WIB

Komisi III DPR Dukung Pembentukan Pansus Meikarta: Konsumen Harus Dilindungi

Habiburokhman menduga, dalam kasus Meikarta ada double victim yang dilakukan pihak pengembang. Pertama hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi, padahal sudah melakukan pembayaran. Kedua konsumen justru digugat pihak pengembang atas pasal pencemaran nama baik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendukung rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Meikarta. Hal itu menyusul adanya aspirasi dari Komunitas Peduli Konsumen  Meikarta yang menyampaikan aduan tersebut ke Komisi VI DPR RI.

"Saya dukung pembentukan Pansus Meikarta ini," tegas Anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Selasa, 31/1).

Usulan pembentukan Pansus Meikarta ini sebelumnya datang dari Anggota Komisi VI Andre Rosiade dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Rabu (26/1) lalu. Namun Presdir PT MSU tidak hadir dalam rapat tersebut.

Habiburokhman menduga, dalam kasus Meikarta ada double victim yang dilakukan pihak pengembang. Pertama hak-hak konsumen yang tidak terpenuhi, padahal sudah melakukan pembayaran. Kedua konsumen justru digugat pihak pengembang atas pasal pencemaran nama baik.

"Doble victimisasi, orang sudah rugi enggak dapat unitnya, sudah keluar uang malah digugat. Walaupun gugatnya soal pencemaran nama baik, tapi seharusnya dibuktikan dulu, diselesaikan dulu persoalan haknya konsumen. Ini kita gemes aja lihat pelaku usaha perilakunya begini," ucapnya.

Habiburokhman tak mempersoalkan jika nantinya Pansus Meikarta akan melibatkan lintas komisi. Terpenting, apapun komisinya yang nantinya bergabung dalam Pansus Meikarta akan mengusut tuntas aduan dari konsumen.

Begitu juga soal usulan pemanggilan James Riady, bukan hanya pihak pengembang PT MSU. Alasan Andre sebelumnya, karena pengembang Meikarta dalam posisi pegawai sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Karenanya perlu menghadirkan langsung konglomerasinya.

"Whatever-lah apapun itu, kita sangat mendukung ini diusut tuntas. Konsumen harus dilindungi," jelas Habiburokhman.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyesalkan ketidakhadiran Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku Developer Meikarta dalam rapat dengan Komisi VI. Padahal, kehadirannya sangat dinantikan guna memberikan penjelasan terkait aduan yang diterima DPR.

"Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama (Developer Meikarta) tidak hadir dan tidak memberikan keterangan," terang Wakil Ketua DPR RI M Hekal, saat membacakan poin kesimpulan di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR RI, Senayan, Rabu 25 Januari 2023.

"Komisi VI DPR RI mengusulkan untuk dilakukannya Rapat Gabungan bersama dengan Komisi III dan Komisi XI DPR RI," sambung politisi Gerindra tersebut saat membacakan kesimpulan kedua.

Selain dua poin tersebut, Komisi VI juga akan kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada Presdir PT Mahkota Sentosa Utama dan mengundang Lippo Group.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Pansus Meikarta Gerindra Habiburokhman PT Mahkota Sentosa Utama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :