Sabtu, 27/07/2024 08:20 WIB

SYL Pakai Sisa Anggaran Rp600 Juta untuk Kunjungan ke Brazil

Hal itu diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PSP, Ali Jami Harahap saat bersaksi.

Sidang kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut memakai uang Rp600 juta dari sisa anggaran kegiatan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan untuk kunjungan ke Brasil.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PSP, Ali Jami Harahap saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan yang me jerat SYL dkk.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memcecar soal adanya pengeluaran Ditjen PSP untuk keperluan SYL. Ali Jamil mengaku hanya memberikan ketika ada permintaan

"Tadi kami menyampaikan per momen yang mulia. Ke Brazil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp600 juta," kata Ali Jamil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.

Hakim lantas bertanya soal siapa yang meminta uang Rp600 juta kepada saksi Ali. Ali mengaku memperoleh informasi adanya sumbangan untuk SYL dari Sekretatis Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Seperti kami sampaikan tadi, kami dapat informasi sharing itu dari Pak Sekjen terus kami sampaikan ke Sesditjen `Ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor`," jelas Ali.

"Kami dilaporkan oleh Sesditjen sebagai KPA itu sesuai dengan BAP kami itu dari sisa kegiatan," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari sisa operasional kegiatan seperti rapat-rapat yang digelar di Hotel.

“Yang disebut waktu itu contoh misalnya ada kegiatan rapat di hotel. Waktu itu ada sisa anggaran, itu yang dilaporkan Sesdit kami waktu itu" kata Ali.

"Misalnya rapat 5 hari, dimarkup jadi 7 atau 8 hari? seperti itu kah?" tanya hakim.

"Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," ujar Ali.

Hakim kembali mencecar Ali soal sumber uang Rp600 juta
tersebut. Sebab, sisa anggaran sebuah kegiatan di Kementan diperkirakan tak mencapai nomonal tersebut.

"Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp600 juta? dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?" cecar hakim.

"Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Di awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalan dinas,"jawab Ali.

"Apa benar benar ada perjalanan dinas? atau fiktif?," ucap hakim

"Itu mereka yang tahu teknisnya," kata Ali.

"Saudara secara tidak langsung menyetujui. Okelah tutup mata tahu sama tahu akhirnya terkumpul Rp600 juta kan?," tanya hakim lagi.

"Siap Yang Mulia, iya," jawab Ali.

"Ini Rp600 juta ngga mungkin dari kantong anda sendiri, pasti dari anggaran. Rp600 juta terkumpul kemudian siapa yang ngambil uang ini?," tanya hakim.

"Kami tidak mengetahui Pak Ketua," jawab Ali.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :