Sabtu, 27/04/2024 04:14 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Siap Membela Diri

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan membecakan pembelaannya atas tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Ricky Rizal dijadwalkan akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (24/1/2023).

Ricky diagendakan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 8 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Ya, hari ini Ricky sidang Pleidoi,” ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Pihak terdakwa Ricky akan memfokuskan membantah semua unsur yang disertakan dalam tuntutan dan dianggap oleh JPU terbukti.

“Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah,” katanya.

Selain Ricky, terdakwa Kuat Ma’ruf juga akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak penasihat hukum hari ini Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan keduanya dianggap telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka bagi keluarga Brigadir J.

Selain keduanya, terdapat tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup, Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, serta Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara.

KEYWORD :

Ricky Rizal Kuat Maruf Pledoi 8 Tahun Penjara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :