Selasa, 21/05/2024 16:43 WIB

KPK Blokir Rekening Rp76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

KPK resmi menahan Lukas terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, KPK langsung melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas.

Adapun Lukas telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

Sebelumnya, KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1).

Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam. Bahkan, satu orang disebut tewas tertembak.

Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi Blokir Rekening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :