Sabtu, 27/04/2024 06:43 WIB

Sebanyak Delapan Fraksi DPR Sepakat jadi Pemohon Intervensi

Kemudian, langkah yang berikutnya adalah kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi dalam judicial review sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sebagai pernyataan sikap bahwa kedelapan fraksi menolak sistem itu diterapkan untuk Pemilu 2024.

"Kemudian, langkah yang berikutnya adalah kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Dengan mengajukan diri sebagai pemohon, maka masing-masing dari fraksi bakal menyampaikan pendapatnya dalam sidang judicial review sistem proporsional tertutup.

“Sehingga, nanti pada saat sidang-sidang kami juga masing-masing akan diikutkan," tegasnya.

Tak hanya itu, langkah politik lain yang bakal diambil delapan fraksi adalah mengundang penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas persiapan pesta demokrasi.

"Khususnya, termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini," kata Ahmad Doli Kurnia.

Menurut dia, semua pihak seharusnya patut bersyukur karena Indonesia terus mengalami kemajuan dan mencatatkan prestasi di berbagai aspek pembangunan, termasuk dalam pembangunan bidang politik sejak memasuki era reformasi. Salah satu perubahan fenomenalnya adalah terbangunnya sistem politik demokrasi.

Sistem ini bahkan terus berkembang mencari bentuk yang semakin ideal seperti yang dikehendaki rakyat. Doli menilai sistem ini semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya.

"Sejak itu rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang perorang, tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata, itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita Indonesia," kata Doli.

Untuk itu, Ahmad Doli Kurnia mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten mendukung proporsional terbuka. Apalagi, rakyat  juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi itu.

"Oleh karena itu kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju dan jangan kita biarkan atau kembali mundur," tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung Mahkamah Konstitusi MK sistem proporsional tertutup Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :