Politisi milenial PKB, Ahmad Moetaba (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap bersikukuh mendukung sistem proporsional terbuka dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Politisi milenial PKB, Ahmad Moetaba, mengatakan, sistem proporsional terbuka yang sudah diterapkan dalam 4 pemilu terakhir telah menunjukkan sistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
"Sistem proporsional terbuka telah mengantarkan banyak anggota legislatif yang terpilih sesuai dengan kehendak rakyat karena keterpilihannya ditentukan oleh para pemilihnya, itulah peran demokrasi yang sesungguhnya, pemilu dengan mementingkan kedaulatan rakyat diatas kepentingan partai," ungkap pria yang akrab disapa Bang Ahmad itu, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Fakta tersebut, lanjut Bang Ahmad, membuktikan kesulitan dalam menyampaikan aspirasi melalui anggota legislatif yang dialami oleh rakyat dalam sistem pemilu sebelumnya (proporsional tertutup) akhirnya dapat terpecahkan.
"Karena keterlibatan rakyat secara aktif dalam proporsional terbuka tidak hanya pada tahapan pemilu, tetapi juga dalam hal mengawal dan mengevaluasi aspirasi masyarakat melalui kerja politik anggota DPR pilihannya dalam memperjuangkan aspirasi pemilihnya di parlemen," katanya.
Untuk diketahui, pemilu dengan sistem proporsional terbuka mulai diterapkan sejak 2004 hingga 2019 lalu. Perubahan itu terjadi karena sistem proporsional tertutup sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem demokrasi di Indonesia yang seyogyanya lebih mengedepankan kedaulatan rakyat dalam menentukan angggota DPR di parlemen.
Akan tetapi, wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup belakangan ini kembali mencuat setelah dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara mengajukan Judicial Review sejumlah pasal yang mengatur tentang sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pimpinan Baleg Beber Alasan Pembatalan Kewenangan Menilai Penyelenggara Negara di RUU BPIP
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa berlakunya norma sejumlah pasal yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
Merespon hal tersebut, bang Ahmad menegaskan bahwa dalil para Penggugat merupakan opini pribadi yang cenderung subjektif, proporsional tertutup justru berpotensi terjadi monopoli kebijakan partai politik dalam menentukan Caleg yang berhak duduk di parlemen, karena penyelenggara pemilu hanya sebatas menghitung jumlah suara bagi partai yang telah memenuhi ambang batas untuk kemudian ditentukan berapa jumlah kursi yang diperolehnya.
"Sedangkan siapa (Caleg) yang duduk di parlemen dari partai tersebut bergantung berapa jumlah kursi yang didapat dan dihitung dari urutan nomor Caleg teratas sesuai jumlah kursi yang diperoleh partainya. Saya kira ini bukan hanya mencederai demokrasi tetapi juga kemunduran demokrasi karena memilih untuk kembali membatasi kedaulatan rakyat melalui proporsional tertutup," beber Bang Ahmad.
"Jika sistem Pileg dikembalikan ke proporsional tertutup, selain pemilih tidak punya kesempatan menentukan anggota DPR yang dikehendakinya, hubungan anggota legislatif dengan para pemilihnya juga berjarak. Artinya ada ikatan emosional yang dibatasi oleh partai disana," tambahnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sistem proporsional tertutup Partai Kebangkitan Bangsa Ahmad Moetaba PKB


























