Jum'at, 26/04/2024 09:29 WIB

PN Jakarta Selatan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk

Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP

Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa

Lebih lanjut, ia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.

"Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus," ujar dia.

Saat ini, para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma`ruf masih menjalani tahapan pemeriksaan di persidangan.

Pada hari ini, PN Jaksel menggelar sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. M. Said Karim.

KEYWORD :

Ferdy Sambo Penembakan Brigadir J Pembunuhan Bharada E




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :