Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan suap yang menjerat dua hakim agung.
Diketahui, KPK menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara MA. Mereka ialah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Ketua MA Syarifuddin usai menghadiri acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12).
Syarifudin menerangkan, MA menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Untuk itu, MA menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dua hakim agung dimaksud ke KPK.
"Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," tutur Syarifudin.
Syarifudin enggan menanggapi lebih lanjut soal langkah praperadilan yang ditempuh Gazalba. Dia memandang, tiap orang punya hak mengajukan gugatan praperadilan.
"Itu kan hak masing masing ya, ya silakan saja. Saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Gazalba Saleh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Gazalba ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh



























