Kamis, 16/05/2024 07:40 WIB

KPK Periksa Lima Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Dilanjutkannya kasus ini terlihat dari langkah tim penyidik memeriksa lima orang sebagak saksi pada hari ini, Senin (5/12).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Dilanjutkannya kasus ini terlihat dari langkah tim penyidik memeriksa lima orang sebagak saksi pada hari ini, Senin (5/12).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Mereka yang diperiksa yakni tiga orang PNS bernama Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko. Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa teller Bank Mandiri KCP Cirebon, Sherly Yohana, dan Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered, Asmarawati.

Belum diketahui materi yang didalami penyidik saat memeriksa para saksi tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar.

Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

KEYWORD :

KPK Pencuciang Uang Sunjaya Purwadisastra Korupsi Hyundai Engineeering




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :