Rabu, 15/05/2024 17:49 WIB

Jadi Tersangka KPK, MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan dari proses hukum Gazalba Saleh sebagai tersangka KPK.

Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) belum menonaktifkan Hakim Agung, Gazalba Saleh usai ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan dari proses hukum Gazalba Saleh sebagai tersangka KPK.

"MA belum menonaktifkan GZ (Gazalba) karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11).

"Terkait proses hukum yang dihadapi GZ, MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, MA pun enggan berkomentar terkait upaya praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka KPK.

"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ. Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," ujar Andi.

Sebelumnya, Gazalba Saleh mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka.

Hakim Agung tersebut mengajukan praperadilan pada Jumat (25/11) lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatannya sudah terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang perdana diagendakan pada Senin 12 Desember 2022 mendatang. Sebagai pemohon, Gazalba meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, selaku termohon.

Kemudian menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Selanjutnya memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

Untuk diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Namun, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gazalba Saleh. KPK juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang menjadi tersangka bersama dengan Gazalba Saleh.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :