Rabu, 15/05/2024 12:54 WIB

KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

Ali Fikri mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada hakim agung kamar pidana itu. 

Hakim Agung Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/11).

Ali Fikri mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada hakim agung kamar pidana itu. KPK berharap Gazalba Saleh dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami berharap para pihak tsb koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tegas Ali.

Untuk diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Namun, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Gazalba Saleh. KPK juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang menjadi tersangka bersama dengan Gazalba Saleh.

“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba Saleh




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :