Gedung Merah Putih KPK
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11).
Utut akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani. Utut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.51 WIB.
"Utut Adianto (Anggota DPR RI), saat ini saksi telah hadir," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Selain Utut, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.
Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Korupsi Utut Dianto PDIP



















