Selasa, 21/05/2024 22:13 WIB

Dalami Perusahaan Farmasi, Bareskrim Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri melakukan pengusutan dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi dalam kasus gagal ginjal akut.

Dirtipidter Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengusutan dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia. Kasus tersebut diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Polri saat ini sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus tersebut.

“Bukti pidananya sudah ada,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Pipit menuturkan, Polri masih mendalami hal-hal lain perihal pihak yang harus bertanggung jawab serta unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selain itu, Pipit menambahkan bahwa pihaknya juga mengembangkan penyidikan ke beberapa pihak yang terlibat dalan proses pembuatan seperti ke pemasok bahan tambahan hingga importir.

“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” jelasnya.

KEYWORD :

Gagal Ginjal Bareskrim Farmasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :