Jum'at, 03/05/2024 03:07 WIB

Sebelum Jadi Tersangka, Eks Dirut Garuda Sudah Dicekal

Permintaan cegah sudah diterima pihaknya sejak 16 Januari 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan mendatang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (IST)

Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar tak dapat berpergian ke luar negeri. Hal itu menyusul permintaan cegah terhadap Chairman MatahariMall.com itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan telah dilayangkanya permintaan cegah ke Imigrasi. Selain Emirsyah, turut dicegah juga Seotikno Soerdarjo selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.

"Kita sudah melakukan pencekalan. sudah beberapa hari yang lalu dilakukan pencekalan, sudah minta ke Dirjen Imigrasi," ucap Laode di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Namun, Laode mengaku lupa kapan cegah itu dilayangkan pihaknya. Yang jelas, kata Laode, cegah itu disampaikan sebelum status tersangka Emirsyah dan Soetikno diumumkan pihaknya pada Kamis 19 Januari 2017. "Saya lupa, tapi sebelum pengumuman tersangka itu sudah dilakukan," ujar Laode.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi pada Kemenkuham, Agung Sampurno mengatakan permintaan cegah sudah diterima pihaknya sejak 16 Januari 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan kedepan.

"Surat dari KPK sudah dikirim tertanggal 16 Januari 2016. Berlaku untuk 6 bulan ke depan," ucap Agung Sampurno.

Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa bulan lalu. Hasilnya penyidik KPK menemukan bukti yang cukup menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Chairman PT MatahariMall.com Emirsyah Satar, serta Deneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Kedunya dijadikan tersangka lantaran diduga menerima dan memberi suap terkait pengadaan mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia. Satar diduga menerima uang senilai Rp 20 miliar dari Roll-Royce melalui perantara Soetikno. Suap itu diberikan agar peswawat airbus menggunakan mesin buatan dari Roll-Royce.

Atas perbuatannya Emirsyah disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

suap Garuda KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :