Rabu, 15/04/2026 09:39 WIB

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Kasus Impor Baja





Kejagung harus segera menuntaskan kasus ini dan segera menetapkan siapa pun orang yang diduga terlibat, baik dari pihak swasta maupun Kemendag.

Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus bergerak melakukan pengusutan dalam rangka menuntaskan kasus dugaan impor baja mendapatkan dukungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut peneliti ICW Agus Sunaryanto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan harus dapat meniru langkah Menteri BUMN Erick Thohir dengan melakukan bersih-bersih internal.

“Setiap lembaga pemerintah harus menerapkan hidup bersih, yaitu antikorupsi. Jadi tidak menunggu ada kasus dulu,” kata dia kepada wartawan, Selasa (1/11).

ICW juga berharap Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus impor baja. Penetapan tersangka dinilai bisa membuka tabir dalam pengungkapan perkara.

Kejagung harus segera menuntaskan kasus ini dan segera menetapkan siapa pun orang yang diduga terlibat, baik dari pihak swasta maupun Kemendag," terang Agus.

Terlepas dari itu, ICW menyarankan Zulkifli Hasan untuk segera melakukan upaya pencegahan, misalnya dengan cara mengaktifkan pengawasan internal, serta mengingatkan jajarannya untuk mengisi LHKPN.

"Misal aturan soal konflik kepentingan ditegakkan, pengendalian, gratifikasi, sanksi kalau tidak lapor LHKPN, kasih reward kalau lapor, dan lainnya," demikian Agus.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

KEYWORD :

Kejagung impor baja ICW Kemendag Zulkifli Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :