Nikita Mirzani (foto : wartaekonomi)
Serang, Jurnas.com - Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani usai proses yang alot selama tiga jam.
Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani tersebut lantaran kasusnya sudah memasuki tahap II. Sehingga Nikita Mirzani harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan.
Sementara itu dua alasan penahanan artis Nikita Mirzani di antaranya pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sedangkan alasan kedua yakni dari sisi subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kejari Serang pun akan mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari ke depan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejari Serang saat ini juga belum menerima penangguhan penahanan artis yang populer disebut nyai tersebut.
"Kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ujarnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Nikita Mirzani Kejari Serang






















