Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka SD dan kawa-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu.
Dua belas saksi, yakni Dedi Suwasono selaku pengacara, karyawan `Law Office` Suwasono and Partner Fajar Kurniawan, Bambang Muntaha selaku pengacara/kurator, Hirda Rahma selaku Pengacara `Law Office` Yosep Parera, Pramadeaz Hakwa Putra sebagai karyawan di `Law Office` Yosep Parera.
Selanjutnya, sopir bernama Eko, pemilik/karyawan "Money Changer" Sahabat Citra Valas Semarang Yusi serta lima pihak swasta masing-masing Sutikna Halim Wijaya, Dwijayanti Setyaningrum, Timotius Ivan, Handoko, dan Budiman Gandhi.
Namun, Ipi tak menyebut materi apa yang akan digali penyidik KPK kepada 12 saksi yang dipanggil itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad disinyalir menerima suap dari banyak perkara. Hal ini sedang ditindaklanjuti oleh tim penyidik KPK.
Adapun Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati



























