Rabu, 15/04/2026 16:40 WIB

Tim Kuasa Hukum Bawa Dokter Pribadi Lukas Enembe Temui KPK





Mereka datang bersama dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote guna menjelaskan kesehatan terkini Lukas.

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. RMOL)

Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (17/10).

Mereka datang bersama dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote guna menjelaskan kesehatan terkini Lukas setelah diperiksa dua dokter ahli spesialis dari Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Terkait dengan hasil pemeriksaan dari dua dokter spesialis tersebut, Roy Rening selaku anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kedua dokter tersebut.

”Masih tunggu hasil dari Singapura,” kata Roy di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Roy mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Lukas Enembe oleh dua dokter Singapura tersebut.

Ditambahkannya, pihak KPK juga meminta agar disampaikan ke dokter pribadi Gubernur Papua, agar berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.

”Untuk persiapan kalau nanti ada visit dari tim independen dokter dari IDI bersama penyidik untuk memastikan kondisi Pak Lukas,” kata Roy.

Tim kuasa hukum mempersilahkan bila KPK dan tim independen dokter dari IDI, untuk datang ke Papua dan melihat langsung kondisi kesehatan dari Lukas Enembe.

Dijelaskan anggota tim kuasa hukum Lukas lainnya, Petrus Bala Pattyona, pihaknya tidak berkeberatan sama sekali, bila KPK dan dokter independen datang ke Papua.

"Jadi bisa melihat langsung kondisi kesehatan dari Gubernur Papua. Sudah sejak lama, kami mengundang KPK dan dokter independen untuk datang ke Papua. Kenapa baru sekarang?" ujar Petrus.

Sementara itu menurut dokter pribadi Lukas, Dokter Anton Mote, pihaknya datang ke KPK untuk menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan dari Gubernur Papua, termasuk hasil pemeriksaan dua dokter spesialis dari Singapura.

"Termasuk yang dijelaskan di KPK adalah persiapan pemeriksaan lanjutan terhadap Pak Gubernur," ujar Anton.

Ditambahkan Kepala Rumah Sakit Dok Dua Jayapura tersebut, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dan dua dokter spesialis Singapura tersebut, pihaknya membutuhkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan MRA (magnetic resonance angiography).

"Kalau alat MRA sudah tersedia, maka akan diketahui kondisi syaraf, jantung dan ginjal dari Pak Gubernur. Tapi kalau MRA belum datang, apa yang mau dievaluasi?" kata Anton.

Ditanya niat dari KPK dan tim dokter independen, untuk datang ke Papua dan melihat kondisi Lukas Enembe, pihaknya tidak mempersoalkannya.

"Silahkan, silahkan saja, kita lihat toh, mereka mau evaluasi kondisi kesehatan Pak Gubernur," ujar Anton.

Pemeriksaan Lukas Enembe oleh dua dokter Singapura, sempat viral di aplikasi media sosial. Dalam sebuah tayangan video, Gubernur Papua tersebut, kesulitan untuk berjalan.

"Ada gangguan keseimbangan di kepala, yang membuat Bapak kesulitan untuk berjalan," tukas Anton.

Untuk ke depan, tim dokter pribadi akan melakukan terapi hipertensi terhadap Lukas Enembe. Hanya permasalahannya, Gubernur Papua tersebut pernah mengalami stroke.

"Dikhawatirkan strokenya makin parah, karena tensi darah tidak boleh turun. Karena itu sangat diperlukan sekali MRE itu, untuk dapat dilakukan evaluasi," ujar Anton.

Tim dokter pribadi juga terus melakukan observasi rutin terhadap Lukas Enembe.

"Observasi rutin diperlukan karena masih ada gangguan jantung, stroke dan ginjal," terang Anton.

Untuk aktivitas sehari-hari, Lukas Enembe hanya bisa berjalan dari tempat tidur ke meja makan saja, yang berjarak 10 meter.

"Itu pun harus dipapah dan tertatih-tatih," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas Enembe diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Selain itu, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Kondisi Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :