Sabtu, 27/04/2024 08:38 WIB

Guru Besar Uncen: Permintaan Keluarga Lukas Enembe Tak Sesuai Sistem Hukum Indonesia

Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara.

Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.Hum. (Foto: Dok. Ist)

Jayapura, Jurnas.com - Pihak keluarga Lukas Enembe memastikan bahwa Lukas tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona bahkan menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Pak Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.

Bagi Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.Hum, permintaan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di negeri ini.

“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Prof Melkias dalam keterangan resminya, Sabtu (9/10).

Hal yang sama diutarakannya usai menjadi pemantik dalam fokus grup diskusi dengan tema : Petaka  Korupsi Bagi Generasi Muda Papua yang digelar oleh DPW Pemuda LIRA Papua bersama beberapa organisasi kepemudaan lainnya di Hotel Horison, Padang Bulan, Kota Jayapura, kemarin.

Menurut dia, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.

KPK, pinta Prof. Melkias, perlu bekerja secara profesional dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum” kata Prof. Melkias.

Diharapkan, lanjut Prof. Melkias, semua warga negara harus tunduk dan taat pada hukum, tanpa kecuali. Baik itu masyarakat maupun penyelenggara negara harus mentaati hukum. Baik hukum positif, hukum agama, hukum adat, termasuk hukum internasional yang dibangun di atas dasar etika.

“Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus mentaati semua hukum yang ada,” kata Prof. Melkias.

Dia melanjutkan, korupsi adalah sebuah tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari. Karena korupsi itu menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa.

“Silahkan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Prof. Melkias juga menyitir soal gonjang-ganjing para Pemimpin di Pusat dengan Penasehat Hukum Lukas Enembe. Dia mengimbau agar masing-masing pihak bersikap profesional.

“Kalau masalah  gratifikasi Rp1 miliar, ya itu saja yang dibicarakan, kenapa melebar ke mana-mana. Penasehat hukum harusnya fokus ke satu miliar itu. Komentari itu saja. Tidak usah bawa ke ranah politik.  [Mereka] bukan penasehat politik, tapi penasehat hukum, supaya tidak menimbulkan gesekan-gesekan ke mana-mana,” sebut Prof. Melkias.

Mengenai alasan kesehatan yang menjadi dalih Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan, menurut Prof. Melkias, KPK memiliki akses untuk mempelajari rekam medis Lukas Enembe di rumah sakit di Singapura. Dan dokter di Singapura yang menangani Lukas bisa menjadi mediator untuk menengahi persoalan yang belakangan ini terus mencuat antara KPK dan Kuasa Hukum Lukas Enembe.

“Saya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalu dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,” kata Prof Melkias.

 

 

KEYWORD :

Gubernur Papua Lukas Enembe korupsi KPK Guru Besar Hukum Uncen Melkias Hetharia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :