Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe.
Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara.
Para pemuda harus bijaksana dalam melihat sebuah perspektif peristiwa yang sedang terjadi di Papua. Berkaitan dengan kasus korupsi seharusnya sudah kewenangan negara untuk melakukan proses hukum dan tidak boleh mengaitkan kasus korupsi dengan perjuangan Papua merdeka.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) bekerjasama dengan Tokopedia dan Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura