Sabtu, 27/04/2024 04:15 WIB

Tokoh Adat Amungme Mimika Minta KPK Bebaskan Eltinus Omaleng

Suku Amungme menempati tanah di pegunungan Mimika yang sekarang tambang emas Freeport.

Tokoh Adat Amungme, Mimika, mendatangi gedung KPK minta Eltinus Omaleng dibebaskan.

Jakarta, Jurnas.com - Para pemimpin adat Suku Amungme, Mimika, Papua menggelar aksi damai dan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Bupati Mimika sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dan ditahan di Gedung KPK Jakarta sejak Kamis (8/9/2022).

Eltinus pun sebenarnya telah menjalani status sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2020, sehingga ia sudah 2 tahun 4 hari menjalani masa penahanan (sebagai tersangka, red).

"Kami mohon kebijaksanaan dan rasa keadilan dari bapak yang terhormat di KPK. Salah satu permohonan yang kami sampaikan secara khusus, terkait dengan masa tahanan yang telah melewati 2 tahun 4 hari (2 Oktober 2020-2 Oktober 2022)," ujar para tokoh adat Suku Amungme, Papua.

Para tokoh adat suku Amungme Mimika itu mendatangi gedung merah putih KPK pada Jumat (7/10/2022). Mereka terdiri atas Janes Natkime, Adolop Omaleng, Yohanes S. Jangkup, dan Anton Jangkup.

Para tokoh adat Mimika ini menegaskan bahwa sosok Eltinus Omaleng adalah tokoh besar dan sangat dicintai oleh masyarakat Suku Amungme. Sebuah suku yang menjadi pemilik tanah Mimika yang dieksploitasi selama 55 tahun sejak ada tambang emas Freeport.

"Eltinus Omaleng adalah anak dari pemilik Gunung Nemangkawi (Gresberg), ia juga pemilik tanah, gunung dan kali yang kini kian habis eksploitasi tambang emas oleh PT. Freeport Indonesia," jelas Janes Natmike bersama para tokoh adat lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa Eltinus Omaleng yang ditanam KPK itu merupakan representasi orang Amungme yang telah kehilangan hak atas tanah mereka.

Eltinus Omaleng, lanjut Janes, tampil mewakili pemilik gunung emas untuk mencoba membangun peradaban baru orang Amungme.

"Kami orang Amungme dan suku-suku kerabat memanggilnya Nagawan atau seorang pemimpin adat. Kami sangat menghormati Bapak Eltinus Omaleng sebagai Nagawan. Amungme Nesuri atau seorang pemimpin dari suku Amungme. Kharisma sebagai seorang pemimpin terwariskan dari Bapa-nya," jelas para pimpinan Adat di Mimia itu.

Selanjutnya dikatakan bahwa Eltinus Omaleng membangun Gereja Mile 32 Mimika, sebagai potret terkecil dari seorang anak sulung Amungme untuk jemaat Kristen supaya mereka dapat memuji dan memuliakan Tuhan.

"Banyak tokoh, orang hebat Amungme telah dipenjarakan, disiksa dan dibunuh demi mengeruk emas warisan mereka. Kami hanya tinggal empat orang tokoh Amungme: Yanes Natkime, Piter Magal dan Eltinus Omaleng," lanjutnya.

Ketika Bapak Eltinus Omaleng ditangkap dan ditahan KPK, para tokoh adat pun merasa tiang kehidupan orang Amungme sebagian telah patah.

"Itongoi, rumah kehidupan suku Amungme, pemilik Gunung Emas Nemangkawi kini telah tinggal roboh," lanjutnya.

Oleh karena itu, mereka pun meminta agar KPK membebaskan Eltinus Omaleng demi rasa keadilan di tanah Papua.

KEYWORD :

Tokoh Adat Amungme Mimika Eltinus Omaleng Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :