Rabu, 15/05/2024 16:45 WIB

KY Tak Segan Jatuhkan Sanksi Pemecatan ke Hakim Agung Sudarajad

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gedung Komisi Yudisial (Harnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain melanggar pidana, sebagai seorang hakim agung perbuatan Sudrajad juga diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH).

"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pera di kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).

Pemeriksaan terhadap Sudrajad, kata Mukti, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY terlebih dulu akan menggali informasi terkait kronologi dugaan adanya suap terhadap Sudrajad.

"Tentunya KY akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti.

Mukti berharap proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan. Sehingga diperlukan koordinasi dengan KPK, mengingat Sudrajad telah menyandang status tersangka KPK.

"Proses etik koordinasi dengan KPK apakah langsung secara pararel, ini yang nantinya kita akan diskusikan dengan KPK. Tentunya kita berharap bahwa ini keduanya bisa berjalan, proses etik yang dilakukan KY sebagai tugas dan kewenangannya dan proses hukum terhadap kasus korupsinya bisa terus berjalan oleh KPK," ujar Mukti.

Mukti menyatakan, dugaan suap yang diduga menjerat Sudrajad merupakan kategori pelanggaran berat. Karena itu, KY tak segan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Sudrajad.

"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Mukti.

KEYWORD :

KPK OTT Hakim MA Mahkamah Agung Pengurusan Perkara Sudrajad Dimyati




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :