Sabtu, 27/04/2024 05:59 WIB

Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Ardian dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Sin$131.000 atau senilai Rp1,5 miliar 

Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Ardian telah terbukti menerima suap sebesar Sin$131.000 atau senilai Rp1,5 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9).

Selain itu, jaksa juga menuntut Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ardian.

Hal memberatkan yakni perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ardian berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan telah merusak kepercayaan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan ialah Ardian mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi sebagai abdi negara minimal 20 tahun.

Adapun tindak pidana dilakukan Ardian bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke. Di mana, masing-masing dilakukan penuntutan terpisah.

Adapun uang Sin$131.000 (Rp1,5 miliar) diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui perantara Laode M. Syukur Akbar. Ardian dan Laode disebut merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Atas perbuatannya, Ardian disebut melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48. Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider tiga tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa Laode M. Syukur Akbar telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Hal memberatkan ialah perbuatan Laode tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Sedangkan hal meringankan ialah Laode mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi sebagai abdi negara minimal 20 tahun.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

KEYWORD :

KPK Ardian Noervianto Suap Pengurusan Dana PEN Kemendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :